Manakah yang Lebih Penting? Omnibus Law atau Covid-19?

Coronavirus Disease 19 (Covid-19) adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau yang lebih dikenal dengan nama Virus Corona. Virus ini merupakan Coronavirus jenis baru. Gejala-gejala yang ditimbulkan dari penyakit tersebut seperti demam, batuk kering, sesak napas, nyeri otot, dan kelelahan. Pada kasus yang lebih parah, Covid-19 dapat menyebabkan pneumonia berat dan gangguan pernapasan akut. Jika seseorang mengalami gejala Covid-19 ringan hingga sedang, maka orang tersebut akan sembuh dengan cepat tanpa perlakuan khusus. Namun, jika seseorang tersebut sudah lanjut usia atau memiliki penyakit akut seperti penyakit kardiovaskular, diabetes, penyakit pernapasan kronis, dan kanker, maka akan lebih mudah untuk berkembang menjadi penyakit yang lebih serius. Jika seseorang terkena demam, batuk, atau sesak napas hendaknya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Coronavirus dapat menular melalui kontak air liur atau ingus, sehingga penerapan physical distancing dinilai efektif untuk mencegah penularannya.

www.msm.co

Covid-19 pertama kali diketahui muncul di Wuhan, Cina, pada Desember 2019. Virus tersebut menyebar sangat cepat ke seluruh dunia, sehingga World Health Organization (WHO) menetapkan status  Covid-19 menjadi pandemi. Pandemi merupakan wabah penyakit yang menyebar dalam skala ruang yang sangat luas, contohnya adalah beberapa benua dan seluruh dunia. Indonesia juga tidak luput dari keganasan Coronavirus. Coronavirus pertama kali terdeteksi di Indonesia pada Maret 2020. Virus tersebut menyebar dengan sangat cepat hampir keseluruh wilayah di Indonesia. Menurut sumber yang didapat dari Kementerian Kesehatan RI, tercatat pada tanggal 18 Mei 2020, warga Indonesia yang ditetapkan positif terjangkit Covid-19 berjumlah sekitar 17.514 orang, di mana jumlah pasien yang sembuh mencapai 4.129 orang dan pasien yang meninggal mencapai 1.148 orang.

Pada saat ini, pemerintah Indonesia dan para wakil rakyat atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituntut untuk membuat suatu kebijakan agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mendatangkan pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, sehingga untuk kebijakan yang sifatnya kontradiktif, para anggota DPR dituntut untuk mencari jalan keluar lain. Namun, terdapat bahasan yang sekiranya tidak ada hubungan dengan penanggulangan Covid-19. Pembahasan tersebut yaitu Omnibus Law.

www.kliksaja.co

Omnibus Law sendiri merupakan suatu Rancangan Undang-undang (RUU) yang membahas tentang sektor perekonomian. Tiga sasaran penting dari Omnibus Law yaitu perpajakan, lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Omnibus Law juga bermaksud untuk merangkum seluruh Undang-undang (UU) daerah agar tidak tumpang tindih dengan peraturan pusat. Rencananya, Omnibus Law akan merevisi sebanyak 79 UU dan 1.224 pasal yang semuanya berorientasi dengan percepatan investasi. Oleh karena itu, diharapkan RUU Omnibus Law mampu menciptakan suasana investasi yang ramah bagi para investor lokal mau pun asing, dengan cara pemudahan perizinan dan regulasi.

Kabar pengesahan RUU Omnibus Law berhembus sangat cepat ke masyarakat dan masyarakat sontak melayangkan kecaman terhadap para anggota  DPR.  Masyarakat menilai bahwa RUU Omnibus Law hanya menguntungkan pihak investor dan merugikan rakyat kecil. Hal tersebut dikarenakan mudahnya untuk membangun investasi di suatu daerah. Selain itu, waktu pembahasan RUU dinilai sangat tidak tepat karena dilakukan di tengah pandemi seperti ini. Di mana seharusnya para anggota DPR memikirkan upaya untuk menanggulangi Covid-19, tetapi para anggota DPR sibuk memikirkan suatu kebijakan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan penanggulangan Covid-19. Masyarakat juga curiga, bahwa rapat pembahasan Omnibus Law dilakukan di tengah pandemi seperti ini agar masyarakat tidak bisa melakukan demo. Perlu diingat bahwa kota-kota besar di Indonesia tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah adanya kegiatan masyarakat yang sifatnya berkumpul sehingga penularan Coronavirus  dapat berkurang.

Melihat berbagai macam alasan penolakan masyarakat di atas, harapannya adalah para anggota DPR tidak mementingkan kepentingan para investor dahulu. Hal tersebut dikarenakan Indonesia tengah darurat menghadapi pandemi ini, sehingga pembahasan Omnibus  Law dirasa kurang pas untuk dibahas saat ini. Selain itu, para anggota DPR harus berkaca pada kebijakan-kebijakan penanggulan Covid-19 sebelumnya yang mendatangkan kontra dari masyarakat. Untuk saat ini yang harus lebih digencarkan lagi oleh para anggota DPR yaitu dalam menampung aspirasi rakyat terutama upaya untuk menanggulangi Covid-19 agar Indonesia dapat segera bebas dari pandemi ini..

 

(Amanda Zasya Adlyn/Geocentric)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *